Rabu, 19 Oktober 2016

PLAGIAT DALAM INTERNET

Edit Posted by with No comments
Pengertian Plagiat Henry Soelistyo, (2011) secara etimologis plagiat berasal dari bahasa Inggris Plagiarism yang apabila dirunut sebenarnya berasal dari bahasa Yunani yaitu Plagiarius berarti penculik atau pencuri karya tulis. Kemudian di kamus Longman Dictionary of English Language and Culture, plagiarism didefinisikan sebagai pengambilan gagasan dari karya orang lain kemudian menggunakan gagasan tersebut dalam karyanya sendiri tanpa memberi penghargaan terhadap penulis aslinya). Definisi dari kamus tersebut membedakan antara tindakan immoral dengan illegal. Namun yang pasti apabila yang diplagiat merupakan original creative 17 expressions, maka plagiator itu dianggap melanggar UU Hak Cipta. Sementara itu, penilaian bahwa plagiat merupakan pelanggaran Hak Cipta juga secara tegas dinyatakan oleh the World Intellectual Property Organization/WIPO, dalam glossary tahun 1980. Definisi WPO menekankan satu syarat normatif, bahwa pelanggaran Hak Cipta terjadi apabila ciptaan yang diplagiat merupakan karya yang dilindungi Hak Cipta. Persyaratan ini secara implisit mengindikasikan norma sebaliknya bahwa apabila karya yang diplagiat merupakan ciptaan public domain, maka plagiarism yang dilakukan itu bukan merupakan tindakan pelanggaran Hak Cipta. Interpretasi ini perlu dikonfirmasi mengingat tindakan plagiat seperti ini betapapun merupakan tindak pelanggaran Hak Moral pencipta, yang di beberapa negara perlindungan hukumnya tidak mengenal batas waktu, artinya bersifat abadi. Yang juga membedakan referensi Black’s Law Dictionary dengan WIPO glossary adalah aspek manfaat plagiat bagi pelaku. Dikatakan dalam Black’s Law Dictionary bahwa:”… if the plagiarism result in material gain, it may be deemed a passing-off acttivity that violate the Lamban Act…” pernyataan ini dapat dipahami logikanya. Meski Indonesia tidak memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur substansi passing-off, namun rasionalitas dan filosofi yang mendasarinya bersifat universal. Logika hukum ini tentu juga dapat diterima dan diberlakukan 18 dalam sistem hukum Indonesia. Intinya, apabila plagiator mendapatkan keuntungan ekonomi dari tindakan plagiatnya, ia dapat digugat ganti rugi secara perdata. Atas tindakan plagiasi itu ia secara hukum diancam sanksi membayar ganti rugi. Selanjutnya, Alexander Lindsey dalam tulisan Plagiarism and Originality dalam Soelistyo (2011: 8-9), plagiat yang diartikan sebagai tindakan menjiplak ide, gagasan atau karya orang lain untuk diakui sebagai karya sendiri atau menggunakan karya orang lain tanpa menyebutkan sumbernya sehingga menimbulkan asumsi yang salah atau keliru mengenai asal muasal dari suatu ide, gagasan atau karya. Karena definisi tersebut tidak secara spesifik membatasi pada ciptaan karya tulis, maka plagiarisme dapat pula digunakan untuk menyatakan tindakan penjiplakan ide, gagasan atau karya arsitektur. Pengertian plagiat dalam Peraturan menteri Pendidikan Republik Indonesia No 17 tahun tahun 2010 khususnya dalam BAB I Mengenai ketentuan Umum Pasal 1 adalah “perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang di akui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai”. Perlu dicatat bahwa pemahaman mengenai tindakan plagiat yang perlu diperlakukan bukan sebagai tindak pelanggaran hukum semata. Sebab, tindakan seperti itu, khususnya yang dengan sengaja tidak mencantumkan identitas pengarang dalam tulisan yang dikutip, merupakan contoh nyata bentuk pelanggaran Hak Moral. Konsep Hukum Hak Cipta, Hak Moral mewajibkan pengutipan ciptaan orang lain 19 dilengkapi dengan catatan mengenai sumbernya. Bila seseorang mengingkari kewajiban itu, ia melakukan tindak yang oleh UU Hak Cipta dianggap sebagai pelanggaran hukum. Ancaman pidananya penjara maksimum 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 150 juta. Pengertian ini serupa dengan definisi yang dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia bahwa plagiasi adalah pengambilan karangan (pendapat) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat) sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri (KBBI, 2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia membedakan secara tegas istilah plagiat dengan plagiarisme. Plagiariseme ini diartikan sebagai penjiplakan yang melanggar Hak Cipta. Pelanggaran hak cipta (Copyright infringement), lebih menekankan aspek hukum. Apakah seseorang dikatakan melanggar copyright atau tidak, tergantung jenis ijin yang dipegang oleh pemegang hak (penemu/ pembuat aslinya). Sedangkan plagiat (plagiarism), seperti yang telah disebutkan sebelumnya, lebih menekankan aspek etika (ethic). Secara sederhana, plagiat diartikan sebagai mengambil atau meniru karya orang lain, lalu mengakuinya sebagai karya sendiri. Meniru karya orang lain tanpa mencantumkan sumber aslinya, sama saja dengan mengakui karya orang lain sebagai karya sendiri, yang disebut plagiat. Plagiat tidak hanya sebatas meminta izin, mendapatkan izin dari pencipta atau sebatas mencantumkan sumbernya. Menurut Julissar seperti dikutip Soelistyo (2011: 34) menyimpulkan beberapa definisi plagiat, atau plagiarisme berdasarkan dari hasil penelitiannya, yaitu:
1)      Penggunaan ide tau gagasan orang lain yang tercantum dalam 20 karya tulis tanpa mencantumkan identitas sumber aslinya;
2)      Menggunakan ataupun mengutip kata-kata, kalimat, dan paragraf milik orang lain dalam sebuah karya tulis tanpa memberi tanda kutip dan/atau mencantumkan sumber aslinya;
3)      Menggunakan ungkapan, uraian, dan penjelasan orang lain dalam sebuah karya tulis tanpa memberi tanda kutip dan/atau mencantumkan sumber aslinya;
4)      Menggunakan fakta berupa data dan informasi milik orang lain yang merupakan hasil penelitiannya yang dituangkan dalam suatu karya tulis tanpa mencantumkan identitas sumber aslinya;
5)      Mengganti identitas penulis/pencipta dari karya tulis orang lain dengan identitas sendiri sehingga karya tersebut seolah-olah menjadi karyanya sendiri. Namun, plagiat tidak boleh dianggap sebagai virus yang selalu ada didalam karya seseorang. Plagiat bisa dihindari ataupun dicegah, jangan sampai dengan adanya fenomena plagiat yang mewabah dewasa ini, membuat orang malas berkarya, terutama menulis.

Menurut Soelistyo (2011: 35) hal-hal yang tidak tergolong plagiat atau plagiarisme adalah:
1) Menggunakan informasi yang berupa fakta umum;
2) Menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas;
3) Mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.
Dari uraian dimuka dapat disimpulkan bahwa plagiat adalah menjiplak ide, gagasan atau karya orang lain untuk diakui sebagai karya sendiri atau menggunakan karya orang lain tanpa menyebutkan sumbernya sehingga menimbulkan asumsi yang salah atau keliru mengenai asal muasal dari suatu ide, gagasan atau karya. Hasil pembajakan, penjiplakan, dan penggunaan fakta, dan ungkapan yang tidak sah 21 (mendapat izin dan mencantumkan sumber) tersebut disebut plagiat. Selain plagiat, juga terdapat istilah-istilah lain yang berkaitan dengan penjiplakan, seperti:
1) Plagiarisme penjiplakan yang melanggar hak cipta;
2) Plagiatis, beranalogi ke kata berakhiran /-tis, -is, if/ yang memaknai sifat (nasionalistis, nasionalis). Jadi, plagiatis dimaksudkan untuk menyatakan sifat atau fenomena/kondisi plagiat;
3) Plagiasi, beranalogi ke yang akhir kata ada /-si/ yang memaknai proses (sosialisasi, nasionalisasi), Jadi, plagiasi dimaksudkan untuk menyatakan proses plagiat;
4) Plagiarian atau plagiator, beranalogi ke kata yang akhir kata ada /-an/ (bukan akhiran -an) yang memaknai orang/pelaku (vegetarian, laboran). Jadi, plagitarian atau plagioator dimaksudkan untuk menyatakan orang yang menganut paham plagiat atau sebutan untuk pelaku plagiat itu sendiri.
Tipe-tipe Plagiat Plagiat mempunyai ruang lingkup yang luas, tidak hanya sekedar plagiat dalam definisi saja, tetapi juga dalam bentuk, jenis, dan macamnya. Penting sekalai memahami plagiat secara menyeluruh dan mendalam. Mengacu pada konsep plagiarism, selanjutnya penting untuk mengetahui tipe-tipe plagiat yang disarikan dari tulisan Parvaty Iyer dan Abhipsita Singh dalam Soelistyo (2011: 23-25), sebagai berikut:
1) Plagiat Berdasarkan Aspek yang Dicuri
a) Plagiat Ide (Plagiarism of Ideas) Tipe plagiat ini relatif sulit dibuktikan karena ide atau gagasan itu bersifat abstrak dan berkemungkinan memiliki persamaan dengan ide 22 orang lain. Atau, ada kemungkinan terjadi adanya dua ide yang sama pada dua orang pencipta yang berbeda. Misalnya, ide tentang cerita sinetron percintaan dengan latar belakang kehidupan mahasiswa di kampus. Ide seperti itu sangat umum dan sangat mungkin mempunyai kesamaan dengan ide orang lain. Oleh karena itu, perlu bahan bukti yang cukup untuk memastikan adanya plagiat. Namun demikian salah satu kunci untuk membuktikan adanya plagiat adalah dengan mempertanyakan apakah ia mendapatkan keuntungan dari pemikiran orang lain. Jangan sampai dengan adanya konsep dan teori plagiat ide menjadi boomerang bagi kemajuan pemikir-pemikir bangsa yang kemudian menjadi takut untuk menciptakan idea tau gagasan.
b) Plagiat Kata demi Kata (Word for word plagiarism) Tipe ini serupa dengan slavish copy, yaitu mengutip karya orang lain secara kata demi kata tanpa menyebutkan sumbernya. Plagiasi dianggap terjadi karena skala pengutipannya sangat substansial sehingga seluruh id atau gagasan penulisannya benar-benar terambil. Plagiasi seperti ini banyak dilakukan pada karya tulis.
c) Plagiat Sumber (Plagiarism of Source) Plagiat tipe ini memiliki kesalahan yang fatal karena tidak menyebutkan secara lengkap selengkap-lengkapnya referensi yang dirujuk dalam kutipan. Jika sumber kutipan itu merujuk seseorang sebagai penulis yang terkait dengan kutipan, maka nama penulis tersebut harus turut 23 serta disebut. Ini tentu sikap yang fair dan tidak merugikan kepentingan penulis tersebut serta kontributor-kontributor lainnya.
d) Plagiat Kepengarangan (Plagiarism of Authorship) Tulis karya tulis yang disusun oleh orang lain. Tindakan ini terjadi atas dasar kesadaran dan motif kesengajaan untuk membohongi publik. Misalnya mengganti kover buku atau sampul karya tulis orang lain dengan kover atas namanya tanpa ijin.
2) Plagiat Berdasarkan Sengaja atau Tidak Sengaja
 a) Plagiat Sengaja Plagiat sengaja adalah palgiat yang secara sadar melakukan tindakan dengan menggunakan, meminjam, menjiplak karya orang lain baik berupa ide, gagasan, kalimat, dan teori tanpa mencantumkan sumber referensi. Seseorang yang memahami secara baik plagiat beserta tata cara penulisan yang benar tetapi justru menggunakan hal tersebut sebagai senjata untuk mencuri karya orang lain. Dengan demikian, penjiplak menggunakan karya orang lain yang kemudian secara langsung mengakuinya sebagai karya sendiri padahal plagiator paham secara baik terhadap plagiat maupun tata cara penulisan yang benar. Plagiat sengaja biasanya dikarenakan kemalasan, ketidakpercayaan diri, dan ketidakjujuran plagiator sendiri yang menginginkan penghargaan 24 dan pengakuan terhadap tulisannya yang sebenarnya adalah hasil plagiat (Sudigdo, 2007 dalam Artikel Penelitian Tim Peneliti FIP, 2012).
b) Plagiat Tidak Sengaja Plagiat tidak sengaja adalah plagiat yang dilakukan oleh seseorang karena ketidak sengajaan, yaitu kurangnya pengetahuan dan pemahaman orang tersebut dalam mengutip. Orang tersebut tidak tahu atau tidak sadar kalau terdapat kesalahan dalam mengutip tulisan atau ide orang lain, sehingga secara tidak sadar pengutip telah terjerumus pada tindak plagiat. Bentuk dan jenis plagiat tidak sengaja inilah yang sering ditemukan (Sudigdo, 2007 dalam Artikel Penelitian Tim Peneliti FIP, 2012). Contoh bentuk pengutipan kalimat karya seseoarang dengan bahasa asli yang mencantumkan sumber referensinya, tetapi tidak menggunakan tanda kutip, yaitu: Persoalan yang dihadapi sekolah-sekolah kita sekarang ini adalah persoalan moral. Berakar dari persoalan moral ini, menimbulkan berbagai persoalan lainnya. Bahkan kecurangan atau kejahatan akademis terjadi karena penurunan moral (Widianto, 1991: 16). Dari contoh pengutipan diatas, pengutip telah melakukan plagiat walau sudah mencantumkan sumbernya. Dalam pengutipan diatas, pengutip menggunakan kalimat asli penulis tanpa diedit ataupun diubah, oleh karena itu sehasrunya kalimat asli tersebut diberi tanda kutip
3) Plagiat Berdasarkan Proporsi atau Prosentase yang Dibajak Menurut Sudigdo (2007) dalam Artikel Penelitian Tim FIP (2012) mengklasifikasikan plagiat berdasarkan proporsi atau kadar plagiatnya, yaitu:
a) Plagiat Ringan Plagiat ringan manakala dalam sebuah karya tulis ilmiah yang dibuat oleh seseorang kurang dari 30%.
b) Plagiat Sedang Plagiat sedang mempunyai prosentasi 30%-70% dalam sebuah karya tulis yang dibuat.
c) Plagiat Total Plagiat total berarti lebih dari 70% isi karya tulis ilmiahnya merupakan plagiat dari karya orang lain. Plagiat ini tidak bisa ditoleril dan karya tersebut harus direvisi ataupun ditak diakui

    Sekarang istilah plagiat sudah mulai sering digunakan dalam dunia komputer. di dunia maya plagiat adalah suatu hal yang sering terjadi. mengapa demikian?, hal ini disebabkan karena dunia maya adalah dunia yang bebas. orang bebas mengakses apa saja pada dunia maya. hal ini meyebabkan banyaknya istilah copas (copy paste) dalam dunia maya. tindakan mengkopas karya tulis orang yang telah di posting, sudah menjadi hal yang biasa dalam dunia nyata. tak heran bila sering kali ditemukan blog dengan isi yang sama. hal inilah yang membuat plagiat menjadi salah satu bagian dari cyber crime.
     Menurut undang undang no 19 tahun 2002, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan tindakan yang melanggar hak cipta disebut sebagai plagiat. Itu sebabnya penting untuk menulis nama pemilik hak cipta untuk menghindari plagiat, seperti yang ditulis pada undang undang no 19 tahun 2002 pasal 24. Pelanggaran pada hak cipta akan mendapatkan ganjaran seperti yang ada pada undang undang no 19 tahun 2002 pasal 72. Di indonesia untuk mengatasi kejahatan kejahatan di dunia maya telah dibuat UU ITE atau lebih dikenal dengan istilah undang undang cyber crime. Plagiat juga telah dibahas pada undang undang republik indonesia nomor 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik bab VI.

b. Sejarah munculnya Plagiat dalam Internet :
a. Jenis-jenis plagiat :
Menurut petunjuk teknis pencegahan plagiat UPI yang mengutip dari http://www.u.arizona.edu/~rlo/482/plagiarism.pdf tiga jenis tindakan plagiat :
·         Menggunakan kata-kata orang lain secara persis tanpa membubuhkan tanda kutip beserta rujukannya.
·         Menggunakan kata-kata orang lain, tetapi mengubah beberapa di antara kata-kata itu atau menyusunnya kembali walaupun sumbernya disebutkan.
·         Meringkas atau memarafrase kata-kata orang lain tanpa mencantumkan rujukannya.

   Sementara itu, Barnbaum (n.d) dari Valdosta State University, menggolongkan plagiat menjadi lima jenis, yaitu:
§  “Copy-paste”, dalam arti mengambil kalimat atau frase orang lain tanpa menggunakan tanda kutip dan tanpa menyebutkan sumbernya.
§  “Word-switch”, mengambil kalimat atau frase orang lain dengan mengubah struktur kalimat atau kosakatanya.
§  “Style”, dalam arti mengikuti artikel sumber kata demi kata dan kalimat demi kalimat.
§  “Metafora”, dalam arti menggunakan metafora orang lain tanpa menyebutkan sumbernya.
§  “Gagasan”, dalam arti mengambil gagasan, pikiran atau pendapat orang lain tanpa menyebutkan sumbernya.

b. Penyebab melakukan plagiat
Insley (2011 p. 185) memberikan penjelasan yang lebih kongkrit. Menurut sarjana itu, plagiat kebanyakan terjadi karena para pelaku :
o   Tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan kutipan dan parafrase dan bagaimana mengutip secara benar,
o   Menunda tugas hingga detik-detik terakhir,
o   Menganggap bahwa melakukan plagiat merupakan cara tercepat untuk menyelesaikan tugas-tugasnya,
o   Merasa yakin bahwa orang lain tidak akan mendeteksi apa yang dilakukannya.
o   Tidak punya cukup waktu untuk mengerjakan tugas karena lemahnya pengelolaan waktu.
o   Merasa tertekan untuk mendapatkan hasil yang baik dalam sebuah mata kuliah atau karir.

c. Elemen Plagiat :
  Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme.:
a.       Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
b.      Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
c.       Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
d.      Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
e.       Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
f.       Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
g.      Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.

1. Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
a.       menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya         dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut               diambil persis dari tulisan lain
b.      mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya.

2. Yang tidak tergolong plagiarisme:
a.       menggunakan informasi yang berupa fakta umum. menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
b.      mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.

d. Isu-isu global yang berkaitan dengan Plagiat dalam Internet :
Kasus plagiat juga diberitakan terjadi di salah satu universitas terbesar di Makassar di mana sejumlah dosen yang mengusulkan jabatan Guru Besar, karya ilmiah dalam bentuk jurnal Internasional dari luar negeri tapi setelah dilakukan pengecekan dan verifikasi tempat di mana jurnal itu terbit, dikabrkan ternyata ada indikasi bahwa lokasi penerbitan jurnal itu fiktif. Akibatnya Dijtjen Dikti Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sangsi administratif Kolektif berupa tindakan semacam kebijakan moratorium penundaan/penghentian sementara usulan guru besar dari univerisitas yang bersangkutan. Beberapa tahun lalu ketika kebijakan terkahir Kementrian Pendidikan yang masih memberikan kesempatan terkahir untuk tenaga akademisi yang masih bergelar S2 untuk mengusul ke pangkat Guru Besar, puluhan dosen pengusul Guru besar terindikasi memiliki karya ilmiah yang merupakan hasil plagiat. Kasus plagiat yang banyak terjadi berupa Jurnal Fiktif (Jurnal Bodong) yang mana setelah di cek kantor penerbit jurnal tersebut di luar negri Fiktif. Ada juga kasus scan karya ilmiah orang lain dan diganti dengan nama dan identitas si plagiator alligator.

sumber: