Pengertian
Plagiat Henry Soelistyo, (2011) secara etimologis plagiat berasal dari bahasa
Inggris Plagiarism yang apabila dirunut sebenarnya berasal dari bahasa Yunani
yaitu Plagiarius berarti penculik atau pencuri karya tulis. Kemudian di kamus
Longman Dictionary of English Language and Culture, plagiarism didefinisikan
sebagai pengambilan gagasan dari karya orang lain kemudian menggunakan gagasan
tersebut dalam karyanya sendiri tanpa memberi penghargaan terhadap penulis
aslinya). Definisi dari kamus tersebut membedakan antara tindakan immoral
dengan illegal. Namun yang pasti apabila yang diplagiat merupakan original
creative 17 expressions, maka plagiator itu dianggap melanggar UU Hak Cipta.
Sementara itu, penilaian bahwa plagiat merupakan pelanggaran Hak Cipta juga
secara tegas dinyatakan oleh the World Intellectual Property Organization/WIPO,
dalam glossary tahun 1980. Definisi WPO menekankan satu syarat normatif, bahwa
pelanggaran Hak Cipta terjadi apabila ciptaan yang diplagiat merupakan karya
yang dilindungi Hak Cipta. Persyaratan ini secara implisit mengindikasikan
norma sebaliknya bahwa apabila karya yang diplagiat merupakan ciptaan public
domain, maka plagiarism yang dilakukan itu bukan merupakan tindakan pelanggaran
Hak Cipta. Interpretasi ini perlu dikonfirmasi mengingat tindakan plagiat
seperti ini betapapun merupakan tindak pelanggaran Hak Moral pencipta, yang di
beberapa negara perlindungan hukumnya tidak mengenal batas waktu, artinya
bersifat abadi. Yang juga membedakan referensi Black’s Law Dictionary dengan
WIPO glossary adalah aspek manfaat plagiat bagi pelaku. Dikatakan dalam Black’s
Law Dictionary bahwa:”… if the plagiarism result in material gain, it may be
deemed a passing-off acttivity that violate the Lamban Act…” pernyataan ini
dapat dipahami logikanya. Meski Indonesia tidak memiliki undang-undang yang
secara khusus mengatur substansi passing-off, namun rasionalitas dan filosofi
yang mendasarinya bersifat universal. Logika hukum ini tentu juga dapat
diterima dan diberlakukan 18 dalam sistem hukum Indonesia. Intinya, apabila
plagiator mendapatkan keuntungan ekonomi dari tindakan plagiatnya, ia dapat
digugat ganti rugi secara perdata. Atas tindakan plagiasi itu ia secara hukum
diancam sanksi membayar ganti rugi. Selanjutnya, Alexander Lindsey dalam
tulisan Plagiarism and Originality dalam Soelistyo (2011: 8-9), plagiat yang
diartikan sebagai tindakan menjiplak ide, gagasan atau karya orang lain untuk
diakui sebagai karya sendiri atau menggunakan karya orang lain tanpa
menyebutkan sumbernya sehingga menimbulkan asumsi yang salah atau keliru
mengenai asal muasal dari suatu ide, gagasan atau karya. Karena definisi
tersebut tidak secara spesifik membatasi pada ciptaan karya tulis, maka
plagiarisme dapat pula digunakan untuk menyatakan tindakan penjiplakan ide,
gagasan atau karya arsitektur. Pengertian plagiat dalam Peraturan menteri
Pendidikan Republik Indonesia No 17 tahun tahun 2010 khususnya dalam BAB I
Mengenai ketentuan Umum Pasal 1 adalah “perbuatan sengaja atau tidak sengaja
dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai karya ilmiah, dengan
mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang di
akui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan
memadai”. Perlu dicatat bahwa pemahaman mengenai tindakan plagiat yang perlu
diperlakukan bukan sebagai tindak pelanggaran hukum semata. Sebab, tindakan
seperti itu, khususnya yang dengan sengaja tidak mencantumkan identitas
pengarang dalam tulisan yang dikutip, merupakan contoh nyata bentuk pelanggaran
Hak Moral. Konsep Hukum Hak Cipta, Hak Moral mewajibkan pengutipan ciptaan
orang lain 19 dilengkapi dengan catatan mengenai sumbernya. Bila seseorang
mengingkari kewajiban itu, ia melakukan tindak yang oleh UU Hak Cipta dianggap
sebagai pelanggaran hukum. Ancaman pidananya penjara maksimum 2 tahun dan denda
paling banyak Rp. 150 juta. Pengertian ini serupa dengan definisi yang dikutip
dari Kamus Besar Bahasa Indonesia bahwa plagiasi adalah pengambilan karangan
(pendapat) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat)
sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri
(KBBI, 2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia membedakan secara tegas istilah
plagiat dengan plagiarisme. Plagiariseme ini diartikan sebagai penjiplakan yang
melanggar Hak Cipta. Pelanggaran hak cipta (Copyright infringement), lebih
menekankan aspek hukum. Apakah seseorang dikatakan melanggar copyright atau
tidak, tergantung jenis ijin yang dipegang oleh pemegang hak (penemu/ pembuat
aslinya). Sedangkan plagiat (plagiarism), seperti yang telah disebutkan
sebelumnya, lebih menekankan aspek etika (ethic). Secara sederhana, plagiat
diartikan sebagai mengambil atau meniru karya orang lain, lalu mengakuinya
sebagai karya sendiri. Meniru karya orang lain tanpa mencantumkan sumber
aslinya, sama saja dengan mengakui karya orang lain sebagai karya sendiri, yang
disebut plagiat. Plagiat tidak hanya sebatas meminta izin, mendapatkan izin
dari pencipta atau sebatas mencantumkan sumbernya. Menurut Julissar seperti
dikutip Soelistyo (2011: 34) menyimpulkan beberapa definisi plagiat, atau
plagiarisme berdasarkan dari hasil penelitiannya, yaitu:
1) Penggunaan
ide tau gagasan orang lain yang tercantum dalam 20 karya tulis tanpa
mencantumkan identitas sumber aslinya;
2) Menggunakan
ataupun mengutip kata-kata, kalimat, dan paragraf milik orang lain dalam sebuah
karya tulis tanpa memberi tanda kutip dan/atau mencantumkan sumber aslinya;
3) Menggunakan
ungkapan, uraian, dan penjelasan orang lain dalam sebuah karya tulis tanpa
memberi tanda kutip dan/atau mencantumkan sumber aslinya;
4) Menggunakan
fakta berupa data dan informasi milik orang lain yang merupakan hasil
penelitiannya yang dituangkan dalam suatu karya tulis tanpa mencantumkan
identitas sumber aslinya;
5) Mengganti
identitas penulis/pencipta dari karya tulis orang lain dengan identitas sendiri
sehingga karya tersebut seolah-olah menjadi karyanya sendiri. Namun, plagiat
tidak boleh dianggap sebagai virus yang selalu ada didalam karya seseorang.
Plagiat bisa dihindari ataupun dicegah, jangan sampai dengan adanya fenomena
plagiat yang mewabah dewasa ini, membuat orang malas berkarya, terutama
menulis.
Menurut
Soelistyo (2011: 35) hal-hal yang tidak tergolong plagiat atau plagiarisme
adalah:
1) Menggunakan informasi yang berupa fakta umum;
2) Menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas;
3) Mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.
1) Menggunakan informasi yang berupa fakta umum;
2) Menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas;
3) Mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.
Dari
uraian dimuka dapat disimpulkan bahwa plagiat adalah menjiplak ide, gagasan
atau karya orang lain untuk diakui sebagai karya sendiri atau menggunakan karya
orang lain tanpa menyebutkan sumbernya sehingga menimbulkan asumsi yang salah
atau keliru mengenai asal muasal dari suatu ide, gagasan atau karya. Hasil
pembajakan, penjiplakan, dan penggunaan fakta, dan ungkapan yang tidak sah 21
(mendapat izin dan mencantumkan sumber) tersebut disebut plagiat. Selain
plagiat, juga terdapat istilah-istilah lain yang berkaitan dengan penjiplakan,
seperti:
1) Plagiarisme penjiplakan yang melanggar hak cipta;
2) Plagiatis, beranalogi ke kata berakhiran /-tis, -is, if/ yang memaknai sifat (nasionalistis, nasionalis). Jadi, plagiatis dimaksudkan untuk menyatakan sifat atau fenomena/kondisi plagiat;
3) Plagiasi, beranalogi ke yang akhir kata ada /-si/ yang memaknai proses (sosialisasi, nasionalisasi), Jadi, plagiasi dimaksudkan untuk menyatakan proses plagiat;
4) Plagiarian atau plagiator, beranalogi ke kata yang akhir kata ada /-an/ (bukan akhiran -an) yang memaknai orang/pelaku (vegetarian, laboran). Jadi, plagitarian atau plagioator dimaksudkan untuk menyatakan orang yang menganut paham plagiat atau sebutan untuk pelaku plagiat itu sendiri.
1) Plagiarisme penjiplakan yang melanggar hak cipta;
2) Plagiatis, beranalogi ke kata berakhiran /-tis, -is, if/ yang memaknai sifat (nasionalistis, nasionalis). Jadi, plagiatis dimaksudkan untuk menyatakan sifat atau fenomena/kondisi plagiat;
3) Plagiasi, beranalogi ke yang akhir kata ada /-si/ yang memaknai proses (sosialisasi, nasionalisasi), Jadi, plagiasi dimaksudkan untuk menyatakan proses plagiat;
4) Plagiarian atau plagiator, beranalogi ke kata yang akhir kata ada /-an/ (bukan akhiran -an) yang memaknai orang/pelaku (vegetarian, laboran). Jadi, plagitarian atau plagioator dimaksudkan untuk menyatakan orang yang menganut paham plagiat atau sebutan untuk pelaku plagiat itu sendiri.
Tipe-tipe
Plagiat Plagiat mempunyai ruang lingkup yang luas, tidak hanya sekedar plagiat
dalam definisi saja, tetapi juga dalam bentuk, jenis, dan macamnya. Penting
sekalai memahami plagiat secara menyeluruh dan mendalam. Mengacu pada konsep
plagiarism, selanjutnya penting untuk mengetahui tipe-tipe plagiat yang
disarikan dari tulisan Parvaty Iyer dan Abhipsita Singh dalam Soelistyo (2011:
23-25), sebagai berikut:
1)
Plagiat Berdasarkan Aspek yang Dicuri
a)
Plagiat Ide (Plagiarism of Ideas) Tipe plagiat ini relatif sulit dibuktikan
karena ide atau gagasan itu bersifat abstrak dan berkemungkinan memiliki
persamaan dengan ide 22 orang lain. Atau, ada kemungkinan terjadi adanya dua
ide yang sama pada dua orang pencipta yang berbeda. Misalnya, ide tentang
cerita sinetron percintaan dengan latar belakang kehidupan mahasiswa di kampus.
Ide seperti itu sangat umum dan sangat mungkin mempunyai kesamaan dengan ide
orang lain. Oleh karena itu, perlu bahan bukti yang cukup untuk memastikan
adanya plagiat. Namun demikian salah satu kunci untuk membuktikan adanya
plagiat adalah dengan mempertanyakan apakah ia mendapatkan keuntungan dari
pemikiran orang lain. Jangan sampai dengan adanya konsep dan teori plagiat ide
menjadi boomerang bagi kemajuan pemikir-pemikir bangsa yang kemudian menjadi
takut untuk menciptakan idea tau gagasan.
b)
Plagiat Kata demi Kata (Word for word plagiarism) Tipe ini serupa dengan
slavish copy, yaitu mengutip karya orang lain secara kata demi kata tanpa
menyebutkan sumbernya. Plagiasi dianggap terjadi karena skala pengutipannya
sangat substansial sehingga seluruh id atau gagasan penulisannya benar-benar
terambil. Plagiasi seperti ini banyak dilakukan pada karya tulis.
c)
Plagiat Sumber (Plagiarism of Source) Plagiat tipe ini memiliki kesalahan yang
fatal karena tidak menyebutkan secara lengkap selengkap-lengkapnya referensi
yang dirujuk dalam kutipan. Jika sumber kutipan itu merujuk seseorang sebagai
penulis yang terkait dengan kutipan, maka nama penulis tersebut harus turut 23
serta disebut. Ini tentu sikap yang fair dan tidak merugikan kepentingan
penulis tersebut serta kontributor-kontributor lainnya.
d)
Plagiat Kepengarangan (Plagiarism of Authorship) Tulis karya tulis yang disusun
oleh orang lain. Tindakan ini terjadi atas dasar kesadaran dan motif
kesengajaan untuk membohongi publik. Misalnya mengganti kover buku atau sampul
karya tulis orang lain dengan kover atas namanya tanpa ijin.
2)
Plagiat Berdasarkan Sengaja atau Tidak Sengaja
a) Plagiat Sengaja Plagiat sengaja adalah
palgiat yang secara sadar melakukan tindakan dengan menggunakan, meminjam,
menjiplak karya orang lain baik berupa ide, gagasan, kalimat, dan teori tanpa
mencantumkan sumber referensi. Seseorang yang memahami secara baik plagiat
beserta tata cara penulisan yang benar tetapi justru menggunakan hal tersebut
sebagai senjata untuk mencuri karya orang lain. Dengan demikian, penjiplak
menggunakan karya orang lain yang kemudian secara langsung mengakuinya sebagai
karya sendiri padahal plagiator paham secara baik terhadap plagiat maupun tata
cara penulisan yang benar. Plagiat sengaja biasanya dikarenakan kemalasan,
ketidakpercayaan diri, dan ketidakjujuran plagiator sendiri yang menginginkan
penghargaan 24 dan pengakuan terhadap tulisannya yang sebenarnya adalah hasil
plagiat (Sudigdo, 2007 dalam Artikel Penelitian Tim Peneliti FIP, 2012).
b)
Plagiat Tidak Sengaja Plagiat tidak sengaja adalah plagiat yang dilakukan oleh
seseorang karena ketidak sengajaan, yaitu kurangnya pengetahuan dan pemahaman
orang tersebut dalam mengutip. Orang tersebut tidak tahu atau tidak sadar kalau
terdapat kesalahan dalam mengutip tulisan atau ide orang lain, sehingga secara
tidak sadar pengutip telah terjerumus pada tindak plagiat. Bentuk dan jenis
plagiat tidak sengaja inilah yang sering ditemukan (Sudigdo, 2007 dalam Artikel
Penelitian Tim Peneliti FIP, 2012). Contoh bentuk pengutipan kalimat karya
seseoarang dengan bahasa asli yang mencantumkan sumber referensinya, tetapi
tidak menggunakan tanda kutip, yaitu: Persoalan yang dihadapi sekolah-sekolah
kita sekarang ini adalah persoalan moral. Berakar dari persoalan moral ini,
menimbulkan berbagai persoalan lainnya. Bahkan kecurangan atau kejahatan
akademis terjadi karena penurunan moral (Widianto, 1991: 16). Dari contoh
pengutipan diatas, pengutip telah melakukan plagiat walau sudah mencantumkan
sumbernya. Dalam pengutipan diatas, pengutip menggunakan kalimat asli penulis
tanpa diedit ataupun diubah, oleh karena itu sehasrunya kalimat asli tersebut
diberi tanda kutip
3)
Plagiat Berdasarkan Proporsi atau Prosentase yang Dibajak Menurut Sudigdo
(2007) dalam Artikel Penelitian Tim FIP (2012) mengklasifikasikan plagiat
berdasarkan proporsi atau kadar plagiatnya, yaitu:
a)
Plagiat Ringan Plagiat ringan manakala dalam sebuah karya tulis ilmiah yang
dibuat oleh seseorang kurang dari 30%.
b)
Plagiat Sedang Plagiat sedang mempunyai prosentasi 30%-70% dalam sebuah karya
tulis yang dibuat.
c)
Plagiat Total Plagiat total berarti lebih dari 70% isi karya tulis ilmiahnya
merupakan plagiat dari karya orang lain. Plagiat ini tidak bisa ditoleril dan
karya tersebut harus direvisi ataupun ditak diakui
Sekarang istilah plagiat sudah mulai sering
digunakan dalam dunia komputer. di dunia maya plagiat adalah suatu hal yang
sering terjadi. mengapa demikian?, hal ini disebabkan karena dunia maya adalah
dunia yang bebas. orang bebas mengakses apa saja pada dunia maya. hal ini
meyebabkan banyaknya istilah copas (copy paste) dalam dunia maya. tindakan
mengkopas karya tulis orang yang telah di posting, sudah menjadi hal yang biasa
dalam dunia nyata. tak heran bila sering kali ditemukan blog dengan isi yang
sama. hal inilah yang membuat plagiat menjadi salah satu bagian dari cyber
crime.
Menurut undang undang no 19 tahun 2002,
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Tindakan tindakan yang melanggar hak cipta disebut sebagai plagiat.
Itu sebabnya penting untuk menulis nama pemilik hak cipta untuk menghindari
plagiat, seperti yang ditulis pada undang undang no 19 tahun 2002 pasal 24.
Pelanggaran pada hak cipta akan mendapatkan ganjaran seperti yang ada pada
undang undang no 19 tahun 2002 pasal 72. Di indonesia untuk mengatasi kejahatan
kejahatan di dunia maya telah dibuat UU ITE atau lebih dikenal dengan istilah
undang undang cyber crime. Plagiat juga telah dibahas pada undang undang
republik indonesia nomor 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik
bab VI.
b.
Sejarah munculnya Plagiat dalam Internet :
a.
Jenis-jenis plagiat :
Menurut
petunjuk teknis pencegahan plagiat UPI yang mengutip dari
http://www.u.arizona.edu/~rlo/482/plagiarism.pdf tiga jenis tindakan plagiat :
·
Menggunakan kata-kata orang lain secara
persis tanpa membubuhkan tanda kutip beserta rujukannya.
·
Menggunakan kata-kata orang lain, tetapi
mengubah beberapa di antara kata-kata itu atau menyusunnya kembali walaupun
sumbernya disebutkan.
·
Meringkas atau memarafrase kata-kata
orang lain tanpa mencantumkan rujukannya.
Sementara itu, Barnbaum (n.d) dari Valdosta
State University, menggolongkan plagiat menjadi lima jenis, yaitu:
§ “Copy-paste”,
dalam arti mengambil kalimat atau frase orang lain tanpa menggunakan tanda
kutip dan tanpa menyebutkan sumbernya.
§ “Word-switch”,
mengambil kalimat atau frase orang lain dengan mengubah struktur kalimat atau
kosakatanya.
§ “Style”,
dalam arti mengikuti artikel sumber kata demi kata dan kalimat demi kalimat.
§ “Metafora”,
dalam arti menggunakan metafora orang lain tanpa menyebutkan sumbernya.
§ “Gagasan”,
dalam arti mengambil gagasan, pikiran atau pendapat orang lain tanpa
menyebutkan sumbernya.
b.
Penyebab melakukan plagiat
Insley
(2011 p. 185) memberikan penjelasan yang lebih kongkrit. Menurut sarjana itu,
plagiat kebanyakan terjadi karena para pelaku :
o
Tidak mengetahui apa yang dimaksud
dengan kutipan dan parafrase dan bagaimana mengutip secara benar,
o
Menunda tugas hingga detik-detik
terakhir,
o
Menganggap bahwa melakukan plagiat
merupakan cara tercepat untuk menyelesaikan tugas-tugasnya,
o
Merasa yakin bahwa orang lain tidak akan
mendeteksi apa yang dilakukannya.
o
Tidak punya cukup waktu untuk
mengerjakan tugas karena lemahnya pengelolaan waktu.
o
Merasa tertekan untuk mendapatkan hasil
yang baik dalam sebuah mata kuliah atau karir.
c.
Elemen Plagiat :
Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar
Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai
tindakan plagiarisme.:
a. Mengakui
tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
b. Mengakui
gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
c. Mengakui
temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
d. Mengakui
karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
e. Menyajikan
tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
f. Meringkas
dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
g. Meringkas
dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan
pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
1.
Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
a. menggunakan
tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau
blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
b. mengambil
gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya.
2.
Yang tidak tergolong plagiarisme:
a. menggunakan
informasi yang berupa fakta umum. menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat
atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
b. mengutip
secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian
kutipan dan menuliskan sumbernya.
d.
Isu-isu global yang berkaitan dengan Plagiat dalam Internet :
Kasus
plagiat juga diberitakan terjadi di salah satu universitas terbesar di Makassar
di mana sejumlah dosen yang mengusulkan jabatan Guru Besar, karya ilmiah dalam
bentuk jurnal Internasional dari luar negeri tapi setelah dilakukan pengecekan
dan verifikasi tempat di mana jurnal itu terbit, dikabrkan ternyata ada
indikasi bahwa lokasi penerbitan jurnal itu fiktif. Akibatnya Dijtjen Dikti
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sangsi administratif Kolektif
berupa tindakan semacam kebijakan moratorium penundaan/penghentian sementara
usulan guru besar dari univerisitas yang bersangkutan. Beberapa tahun lalu
ketika kebijakan terkahir Kementrian Pendidikan yang masih memberikan
kesempatan terkahir untuk tenaga akademisi yang masih bergelar S2 untuk
mengusul ke pangkat Guru Besar, puluhan dosen pengusul Guru besar terindikasi memiliki
karya ilmiah yang merupakan hasil plagiat. Kasus plagiat yang banyak terjadi
berupa Jurnal Fiktif (Jurnal Bodong) yang mana setelah di cek kantor penerbit
jurnal tersebut di luar negri Fiktif. Ada juga kasus scan karya ilmiah orang
lain dan diganti dengan nama dan identitas si plagiator alligator.
sumber: